Syarat Dan Ketentuan

Selamat Datang Pengguna Situs Bale Lelang BTN. Syarat & Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terkait penggunaan Situs Bale Lelang BTN. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum. Dengan menyetujui Syarat & Ketentuan Bale Lelang BTN, maka pengguna dengan ini tunduk dan terikat pada Syarat & Ketentuan yang akan berlaku sebagai ketentuan Perjanjian portal Bale Lelang BTN antara BTN dengan pengguna.

  1. Definisi
    1. Admin adalah pegawai BTN yang bertugas untuk melakukan kegiatan operasional dan mengelola Bale Lelang BTN.
    2. Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta adalah pihak ketiga yang memiliki perjanjian kerjasama dengan BTN dalam membantu pemasaran aset agunan melalui situs Bale Lelang BTN.
    3. API atau Application Programming Interface adalah mekanisme yang memungkinkan dua komponen perangkat lunak untuk saling berkomunikasi menggunakan serangkaian definisi dan protocol.
    4. Cessie adalah pengalihan piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau dibawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain.
    5. Data User adalah data registrasi Pengguna Bale Lelang BTN yang dikumpulkan dan disimpan oleh Bale Lelang BTN.
    6. Debitur adalah pihak yang mendapatkan fasilitas kredit dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit dan perjanjian – perjanjian lainnya yang terkait.
    7. DJKN adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang merupakan unit dibawah Kementerian Keuangan. DJKN bertugas mengelola kekayaan Negara, termasuk penilaian dan lelang.
    8. Hari Kerja adalah setiap hari selain hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
    9. Investor adalah pengguna terdaftar baik berbentuk badan usaha maupun perorangan yang memiliki riwayat pembelian aset atau mengajukan peminatan pada aset yang dijual melalui Situs Bale Lelang BTN.
    10. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan Pihak lain yang mewajibkan Pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
    11. KPKNL adalah singkatan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah instansi vertikal di bawah Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).
    12. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
    13. Lelang.go.id adalah aplikasi website/situs yang dimiliki oleh DJKN yang menjadi aplikasi utama dalam pelaksanaan lelang agunan pada KPKNL.
    14. Pengguna atau User adalah pihak yang menggunakan layanan Bale Lelang BTN, termasuk namun tidak terbatas pada investor, agent property, balai lelang swasta, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs Bale Lelang BTN.
    15. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selanjutnya disebut BTN adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang jasa perbankan dengan kegiatan usaha antara lain menghimpun dana pihak ketiga dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit/pembiayaan.
    16. Bale Lelang BTN adalah aplikasi website/situs yang menjadi media sumber informasi utama terhadap aset berupa agunan kredit menunggak kelolaan Bank kepada investor dalam rangka penjualan aset sesuai skema penjualan yang diatur oleh ketentuan internal Bank.
    17. Situs web, Situs-Situs turunan, fitur, atau aplikasi Bale Lelang BTN. Selanjutnya disebut Situs Bale Lelang BTN.
    18. Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan BTN yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan BTN, serta tata cara penggunaan sistem layanan Bale Lelang BTN.
  2. Pengguna Situs Bale Lelang BTN

      Syarat dan ketentuan dibawah ini berlaku dan mengatur seluruh aktivitas yang terdapat di Situs Bale Lelang BTN, Pengguna dapat terdaftar menjadi anggota di Bale Lelang BTN dengan mendaftarkan secara mandiri maupun didaftarkan oleh Pihak Ketiga dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:

    1. Pengguna mengajukan minat terhadap aset kelolaan BTN melalui Agent Property baik perorangan maupun Badan Usaha, Balai Lelang Swasta atau pihak ketiga lainnya. Agent Property baik perorangan maupun Badan Usaha, Balai Lelang Swasta atau pihak ketiga lainnya akan melakukan input data pada form pendaftaran pengguna di Situs Bale Lelang BTN.
    2. Pengguna melakukan pembukaan rekening online atau aktivasi melalui aplikasi Bale by BTN.
    3. Dengan mengakses Situs Bale Lelang BTN dan bergabung di Bale Lelang BTN maka Pengguna menyatakan bahwa Pengguna setuju untuk mematuhi peraturan-peraturan di bawah ini:

    4. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa pengguna adalah orang berusia diatas 18 tahun yang berdasarkan Undang-Undang telah dianggap cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
    5. Bale Lelang BTN tidak memungut biaya pendaftaran kepada pengguna.
    6. Informasi terkait dengan data user merupakan rahasia Pengguna & admin dan tidak dapat dibagikan kecuali dengan salah satu keadaan berikut berlaku:
      1. Dengan Persetujuan Pengguna

        Bale Lelang BTN akan membagi informasi pribadi dengan perusahaan, organisasi, dan individu di luar Situs Bale Lelang BTN jika mendapatkan persetujuan dari Pengguna pemilik data terkait untuk melakukannya.

      2. Untuk Pemrosesan Eksternal

        Bale Lelang BTN memberikan informasi pribadi ke afiliasi atau bisnis maupun orang terpercaya lainnya berdasarkan petunjuk Admin.

      3. Untuk Tujuan Hukum

        Bale Lelang BTN akan membagikan informasi Data Pribadi milik Subjek Data Pribadi (Pengguna Situs Bale Lelang BTN) dengan perusahaan, organisasi, dan individu di luar Situs Bale Lelang BTN jika berkeyakinan dengan itikad baik bahwa akses, penggunaan, penyimpanan, atau pengungkapan informasi tersebut perlu untuk:

        • Memenuhi hukum, peraturan, dan proses hukum yang berlaku atau permintaan pemerintah yang wajib dipenuhi.
        • Menegakkan Persyaratan Layanan yang tersedia, termasuk penyelidikan pelanggaran potensial.
        • Mendeteksi, mencegah, atau menangani penipuan, keamanan, atau masalah teknis.
        • Melindungi dari ancaman terhadap hak, properti atau keamanan Situs Bale Lelang BTN, pengguna Situs atau publik seperti yang diharuskan atau diizinkan oleh hukum.
    7. Untuk melindungi akun Situs Bale Lelang BTN Pengguna, kerahasiaan sandi Pengguna harus tetap terjaga. Pengguna bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang terjadi pada atau melalui akun Pengguna. Pengguna dihimbau untuk tidak menggunakan kembali sandi akun Situs Bale Lelang BTN Pengguna pada aplikasi pihak ketiga.
    8. Konten data (harga, spesifikasi, tampilan dan sisa unit stok) yang ada dalam Situs Bale Lelang BTN dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan BTN tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
    9. Harga Unit Aset hanya merupakan referensi. Segala perubahan dan beban tambahan yang terjadi sepenuhnya akan dibebankan kepada Investor.
    10. Seluruh Risiko yang timbul dan dapat terjadi dalam proses peminatan dan Investor rumah adalah tanggung jawab pengguna tersebut, dan bukan menjadi tanggung jawab Bale Lelang BTN.
    11. Bale Lelang BTN tidak dapat dituntut untuk segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan pada segala konten yang ada pada Situs Bale Lelang BTN.
    12. Bale Lelang BTN berhak untuk menghapus pesan yang dianggap tidak sesuai dan melanggar konteks. Apabila Pengguna menemukan pesan yang tidak sesuai dan melanggar, harap hubungi Admin melalui layanan Hubungi Kami.
    13. Pengguna setuju untuk memberikan informasi yang sebenarnya. Ketika mendaftar, Pengguna dianggap telah setuju dengan aturan-aturan yang mengatur didalamnya.
    14. BTN tidak melakukan pembaharuan konten unit stok pada hari libur dan libur nasional.
    15. Apabila Pengguna tidak mampu memenuhi peraturan-peraturan yang dicantumkan di atas, Bale Lelang BTN berhak untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Bagi para pihak yang melanggar peraturan-peraturan ini dapat dihentikan keanggotaannya atau aksesnya tanpa peringatan terlebih dahulu.
  3. Hak dan Kewajiban Pengguna Situs Bale Lelang BTN

    Pengguna Situs Bale Lelang BTN memiliki hak untuk:

    1. Pengguna berhak atas privasi dan pelindungan Data Pribadi Pengguna yang disimpan di Situs Bale Lelang BTN.
    2. Pengguna berhak untuk mengakses informasi lengkap tentang aset yang tersedia di Situs Bale Lelang BTN.
    3. Pengguna berhak mengajukan peminatan aset secara online melalui Situs Bale Lelang BTN.
    4. Pengguna berhak untuk mengakses riwayat peminatan aset yang pernah dilakukan dan mengetahui status peminatan aset secara berkala.
    5. Pengguna berhak untuk mendapatkan dukungan dari layanan pelanggan terkait penggunaan Situs Bale Lelang BTN, masalah aset, maupun kendala layanan lainnya.
    6. Pengguna berhak untuk mengajukan keluhan terkait layanan yang diterima melalui Situs Bale Lelang BTN.
    7. Pengguna berhak menggunakan produk, layanan, dan/atau fitur yang disediakan oleh Situs Bale Lelang BTN.
    8. Pengguna berhak mendapatkan keuntungan dari promosi, diskon, atau penawaran khusus yang tersedia di Situs Bale Lelang BTN.
    9. Pengguna berhak mendapatkan pembaharuan Situs dan peningkatan fitur secara berkala.
    10. Pengguna berhak untuk menutup akun Pengguna dan menghapus Data Pribadi yang tersimpan di Situs Bale Lelang BTN sesuai Kebijakan Privasi Bale Lelang BTN.

    Pengguna Situs Bale Lelang BTN memiliki kewajiban untuk:

    1. Pengguna wajib memberikan informasi yang benar dan akurat saat mengisi formulir atau Data Pribadi di Situs Bale Lelang BTN.
    2. Pengguna wajib menjaga keamanan akun Pengguna dengan tidak membagikan informasi login kepada pihak lain.
    3. Pengguna wajib memahami dan mematuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penggunaan Situs Bale Lelang BTN.
    4. Pengguna wajib mengikuti proses verifikasi yang diperlukan untuk menjadi investor yang diatur di Situs Bale Lelang BTN.
    5. Pengguna wajib menggunakan Situs Bale Lelang BTN dengan cara yang bertanggung jawab, tidak menyalahgunakan fitur atau layanan.
    6. Pengguna wajib menggunakan Situs Bale Lelang BTN hanya untuk tujuan yang sah dan sesuai hukum.
    7. Pengguna wajib untuk tidak mengunggah atau menyebarkan konten yang berisi hal-hal negatif, seperti ujaran kebencian atau informasi yang menyesatkan.
    8. Pengguna wajib untuk tidak terlibat dalam tindakan penipuan atau kecurangan selama menggunakan Situs Bale Lelang BTN.
    9. Pengguna wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan di dalam Situs Bale Lelang BTN, termasuk jika menggunakan pihak ketiga atau perantara.
  4. Registrasi dan Validasi Pengguna

    BTN memiliki kewenangan untuk memantau kegiatan transaksi Pengguna yang dilakukan melalui Situs Bale Lelang BTN. Guna mencegah tindak pidana yang berhubungan dengan keuangan dan meningkatkan kepatuhan BTN terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, BTN menerapkan mekanisme verifikasi identitas Pengguna ketika melakukan registrasi pada Situs Bale Lelang BTN dan sebelum melakukan pengajuan kredit.Verifikasi identitas pengguna setelah melakukan registrasi pada Situs Bale Lelang BTN dilakukan dengan mengirimkan konfirmasi pendaftaran Bale Lelang BTN melalui email Pengguna yang didaftarkan saat registrasi Situs.

  5. Kerahasiaan Username dan Password
    1. Kerahasiaan & keamanan atas username, password, email, maupun OTP Pengguna sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Situs Bale Lelang BTN.
    2. Pengguna Situs Bale Lelang BTN wajib menjaga kerahasiaan atas username, password, email, maupun OTP yang dimilikinya agar tidak diketahui pihak lain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
    3. Pengguna Situs Bale Lelang BTN diberikan kebebasan untuk mengganti password kapan saja.
    4. Penyalahgunaan username, password, email, maupun OTP oleh pihak lain menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengguna Situs Bale Lelang BTN.
  6. Agent Property dan Balai Lelang Swasta

      Syarat dan ketentuan berikut di bawah ini berlaku pada dan mengatur seluruh aktivitas yang terdapat di Situs Bale Lelang BTN. Mohon dibaca dengan teliti sebelum berpartisipasi pada Situs Bale Lelang BTN. Dengan mengakses Situs Bale Lelang BTN dan bergabung di Bale Lelang BTN, maka Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta menyatakan setuju untuk mematuhi peraturan-peraturan di bawah ini:

    1. Ruang Lingkup Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta :
      • Melakukan Pemasaran terhadap aset yang telah didistribusikan.
      • Monitoring dan update terhadap status peminatan aset oleh investor yang direferalkan.
    2. Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta harus memelihara, menyimpan, dan melindungi user-ID serta password yang menjadi tanggung jawabnya.
    3. Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta bertanggung jawab atas semua kegiatan/aktivitas di sistem aplikasi yang dilakukan di bawah user-ID dan password-nya.
    4. Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta harus memilih password yang efektif sehingga sulit ditebak/disingkap serta memperlakukannya secara rahasia agar terhindar terhadap penyalahgunaan user-ID oleh yang tidak berhak.
    5. Menghubungi Kantor Cabang BTN atau Admin Bale Lelang BTN untuk melakukan reset password, apabila user-ID terkunci/terlupa disertai dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Pengguna sendiri untuk Agent Property (perorangan) dan Direktur/Pimpinan untuk Agent Property (Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta.
    6. Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta wajib melaporkan setiap kali terjadi kasus pembobolan pengamanan pada kesempatan pertama kepada Kantor Cabang BTN atau Admin Bale Lelang BTN.
    7. Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta harus melakukan pengajuan perjanjian kerjasama terlebih dahulu kepada Kantor Pusat dan telah dilakukan verifikasi untuk mendapatkan akses penuh terhadap fitur dan fungsi aplikasi yang mengatur penjualan aset
    8. Ketentuan yang berlaku untuk Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta mengikuti perjanjian kerjasama yang terbaru dan berlaku sesuai kesepakatan antara Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta dengan BTN.

      Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta dilarang:

    1. Menggunakan user yang digunakan untuk:

        1. Merusak nama baik, mengancam, melecehkan atau menghina orang lain (Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta).
        2. Mengeluarkan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).
        3. Melakukan tindakan melanggar hukum atau menyarankan dan berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum.
        4. Menerbitkan dan menyebarkan materi yang melanggar hak cipta pihak ketiga atau melanggar hukum.
        5. Menerbitkan atau menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi, vulgar dan tidak etis.
        6. Mengatasnamakan BTN untuk menerima transaksi pembayaran dari pihak investor diluar sepengetahuan pihak BTN atau tanpa melalui channel pembayaran dan rekening tabungan BTN
        7. Menyebarluaskan informasi rahasia, baik berupa data atau informasi, baik financial, sharing password atau lain sebagainya berkaitan dengan debitur/konsumen baik identitas, finansial maupun non finansial, sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        8. Mendistribusikan/mentransmisikan muatan melanggar kesusilaan, muatan perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian bagi Pengguna, mengeluarkan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).
      Sanksi:
    1. Apabila Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta tidak mampu memenuhi peraturan-peraturan yang dicantumkan di atas, Admin Situs Bale Lelang BTN berhak untuk melakukan tindakan :
      1. Pemberitahuan secara tertulis kepada Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta.
      2. Apabila pemberitahuan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu 1 hari kerja, Admin Situs Bale Lelang BTN berhak menghentikan keanggotaan atau akses tanpa peringatan terlebih dahulu.
      3. Ketentuan lain mengacu syarat dan ketentuan pada Situs Bale Lelang BTN dan peraturan perundangan yang berlaku.
  7. Transaksi Pembelian Non Lelang
    1. Investor wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi sesuai dengan ketentuan internal Bank yang telah ditetapkan oleh BTN. Investor melakukan pembayaran dengan mempersiapkan dana pada rekening tabungan BTN untuk selanjutnya transaksi pembayaran akan dilakukan oleh petugas BTN.

    2. Saat melakukan pengajuan peminatan aset, Investor menyetujui bahwa:

      • Investor bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan aset sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk melakukan peminatan aset.
      • Investor bersedia untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses transaksi pada BTN.
    3. Investor memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Investor dengan Agent Property (Perorangan & Badan Usaha) dan Balai Lelang Swasta selain melalui BTN atau Bale Lelang BTN dan/atau tanpa sepengetahuan BTN (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar Situs BTN atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab dari Investor.

    4. BTN memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menolak pembayaran pembelian aset/pengalihan piutang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

    5. Investor wajib mempersiapkan dana pembayaran aset pada rekening Tabungan BTN atas nama investor selambat-lambatnya dalam batas waktu yang telah disepakati dengan petugas BTN. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh Investor, BTN memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi dimaksud. Investor tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.

    6. Investor menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain BTN. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Investor kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Investor.

    7. Investor memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pembelian aset/pengalihan piutang yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Investor.

    8. Investor memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank yang Investor gunakan dengan bank Rekening resmi Bale Lelang BTN adalah tanggung jawab Investor.

    9. Investor wajib melakukan pembayaran dengan nominal yang sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada surat pemberitahuan persetujuan BTN kepada Investor perihal harga pembelian aset/pengalihan piutang. BTN tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Investor apabila melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada surat persetujuan.

  8. Transaksi Pembelian Lelang
    1. Investor memahami dan menyetujui bahwa proses penawaran dan transaksi lelang dilakukan pada instansi KPKNL pelaksana lelang terhadap aset yang diminati.

    2. Investor wajib memiliki akun aplikasi lelang.go.id untuk dapat mengikuti proses lelang aset

    3. Investor wajib mempersiapkan uang jaminan sebagai syarat mengikuti penawaran aset lelang dengan nominal uang jaminan serta prosedur pembayaran diatur oleh ketentuan internal KPKNL

    4. Investor wajib mengajukan penawaran harga lelang sebelum melewati tanggal pelaksanaan lelang yang telah ditetapkan.

    5. Investor memahami bahwa terdapat kemungkinan pembatalan lelang yang disebabkan oleh faktor berikut :

      • Adanya pembayaran seluruh/sebagian tunggakan angsuran yang menyebabkan perbaikan kualitas kredit dari aset agunan menjadi performing loan.
      • Pelunasan kredit oleh debitur.
      • Adanya kekurangan berkas administrasi atau persyaratan lelang yang tidak dapat dipenuhi oleh peserta lelang.
      • Faktor lainnya yang dapat mempengaruhi pelaksanaan lelang pada KPKNL.
    6. BTN tidak memberikan jaminan bahwa investor akan dipastikan menjadi pemenang lelang karena lelang dilakukan secara terbuka dan penawaran dapat dilakukan oleh peserta lain. BTN tidak bertanggung jawab apabila terdapat penawaran yang lebih tinggi dari penawaran investor dan menyebabkan investor tidak menjadi pemenang lelang.

    7. Investor memahami dan menyetujui untuk melakukan pelunasan penawaran lelang apabila telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPKNL

    8. Kerugian yang dialami investor apabila terjadi keterlambatan pelunasan lelang setelah ditetapkannya investor sebagai pemenang lelang menjadi tanggung jawab investor.

    9. Investor memahami bahwa transaksi lelang wajib dilakukan sesuai prosedur resmi yang diatur oleh KPKNL serta BTN. Apabila terdapat transaksi yang dilakukan investor dengan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan diluar prosedur resmi yang diatur ketentuan serta berpotensi menimbulkan kerugian maka menjadi tanggung jawab investor.

    10. Investor melakukan prosedur transaksi pembayaran uang jaminan dan pelunasan penawaran lelang sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KPKNL dan melalui aplikasi lelang.go.id.

    11. Investor telah memahami kondisi dan permasalahan terhadap aset yang diminati oleh investor. Seluruh tindakan dan permasalahan hukum yang timbul setelah pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang lelang terhadap investor menjadi tanggung jawab investor.

    12. Seluruh biaya-biaya yang timbul setelah pelaksanaan lelang dan terkait dalam penyelesaian dokumen administrasi, pembayaran pajak ataupun biaya lainnya menjadi tanggung jawab investor dan tidak dibebankan kepada BTN

  9. Komisi
    1. Sistem Komisi diberlakukan untuk kategori Pengguna yang membantu memasarkan aset kelolaan BTN dan telah memiliki perjanjian kerjasama.
    2. Sistem komisi diatur dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan akan disosialisasikan selambat – lambatnya 1 (satu) pekan sebelum sistem komisi dinyatakan berlaku oleh BTN.
  10. Harga
    1. Harga yang tertera pada aplikasi Bale Lelang BTN dibagi menjadi beberapa kategori dengan penjelasan sebagai berikut :

      1. Harga Lelang atau Limit Lelang adalah nilai minimal penawaran pembelian aset dan penawaran dilakukan pada aplikasi lelang.go.id
      2. Harga Cessie adalah nilai harga untuk pengalihan hak atas piutang
      3. Harga Penjualan Bersama adalah nilai penjualan yang berdasarkan kesepakatan dengan pihak debitur
      4. Harga SKM (Surat/Akta Kuasa Menjual) adalah nilai harga untuk pembelian hak atas agunan menggunakan dasar kuasa untuk menjual.
    2. Harga aset yang terdapat dalam situs Bale Lelang BTN adalah harga yang ditetapkan oleh pihak Bank berdasarkan hasil analisa terhadap total kewajiban kredit, estimasi nilai pasar wajar dan kebijakan internal yang mengatur nilai penyelesaian kredit pada BTN.

    3. Nilai harga aset yang tercantum pada aplikasi Bale Lelang BTN dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pertimbangan Bank

    4. Apabila terjadi kesalahan pengetikan keterangan harga aset yang tidak disengaja, BTN berhak menolak penawaran aset yang dilakukan oleh Pengguna

    5. Harga yang tercantum belum termasuk pembayaran pajak, biaya notaris, biaya administrasi atau biaya lainnya yang berkaitan dengan proses pengalihan hak atas aset atau piutang kecuali telah mendapat informasi dan penjelasan lebih lanjut oleh petugas BTN.

    6. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa kesalahan keterangan harga dan informasi lainnya yang disebabkan tidak terbaharuinya halaman Situs Bale Lelang BTN dikarenakan browser/ISP yang dipakai Pengguna adalah tanggung jawab Pengguna.

    7. Situs Bale Lelang BTN untuk saat ini hanya melayani transaksi jual beli Properti dalam mata uang Rupiah.

  11. Konten
    1. Dalam menggunakan setiap fitur dan/atau layanan Bale Lelang BTN, Pengguna dilarang untuk mengunggah atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apapun yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman, atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial serta ketentuan hukum yang berlaku. Bale Lelang BTN berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain penghapusan konten, moderasi konten, pemblokiran akun, dan lain-lain.
    2. Pengguna dilarang mempergunakan foto/gambar Properti yang memiliki watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain.
    3. Penguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penyalahgunaan foto/gambar yang diunggah oleh Pengguna adalah tanggung jawab Pengguna secara pribadi.
    4. Ketika Pengguna menggungah ke Situs Bale Lelang BTN dengan konten atau posting konten, Pengguna memberikan BTN hak non-eksklusif, di seluruh dunia, secara terus-menerus, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti, disublisensikan (melalui beberapa tingkatan) hak untuk melaksanakan setiap dan semua hak cipta, publisitas , merek dagang , hak basis data dan hak kekayaan intelektual yang Pengguna miliki dalam konten, di media manapun yang dikenal sekarang atau di masa depan. Selanjutnya, untuk sepenuhnya diizinkan oleh hukum yang berlaku, Pengguna mengesampingkan hak moral dan sepanjang dapat dibuktikan merupakan kesalahan Pengguna, BTN dibebaskan dari segala tuntutan baik dari dalam atau luar pengadilan berkaitan dengan hal-hal yang mencakup, namun tidak terbatas pada, perselisihan atas hak cipta, hak paten, merek dagang, merek layanan, rahasia dagang, desain industri, logo, hak privat, hak atas publisitas, hak literatur, dan hak-hak pribadi dan hak-hak kepemilikan lain yang serupa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Pengguna menjamin bahwa tidak melanggar hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten Pengguna kedalam Situs Bale Lelang BTN. Setiap Pengguna dengan ini bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten di Situs Bale Lelang BTN.
    6. Konten atau materi yang akan ditampilkan atau ditayangkan pada Situs Bale Lelang BTN akan tunduk pada Ketentuan Situs serta peraturan hukum yang berlaku.
    7. BTN berhak untuk sewaktu-waktu menurunkan konten atau materi yang terdapat pada Bale Lelang BTN yang dianggap melanggar Syarat dan Ketentuan Situs serta peraturan hukum yang berlaku.
  12. Promo
    1. BTN sewaktu-waktu dapat mengadakan kegiatan promosi (selanjutnya disebut sebagai "Promo") dengan Syarat dan Ketentuan yang mungkin berbeda pada masing-masing kegiatan Promo. Pengguna dihimbau untuk membaca dengan seksama Syarat dan Ketentuan Promo tersebut.
    2. BTN berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan pencabutan Promo, membatalkan transaksi, menahan dana, serta hal-hal lainnya jika ditemukan adanya manipulasi dan pelanggaran maupun pemanfaatan Promo untuk keuntungan pribadi Pengguna, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran pelanggaran Syarat dan Ketentuan Bale Lelang BTN dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
    3. Pengguna hanya boleh menggunakan 1 (satu) akun Bale Lelang BTN untuk mengikuti setiap promo BTN. Jika ditemukan pembuatan lebih dari 1 (satu) akun oleh 1 (satu) Pengguna yang sama dan/atau nomor handphone yang sama dan/atau alamat yang sama dan/atau ID pelanggan yang sama dan/atau identitas pembayaran yang sama dan/atau riwayat transaksi yang sama, maka Pengguna tidak berhak mendapatkan manfaat dari promo Bale Lelang BTN.
    4. BTN dapat mengadakan kegiatan promosi yang bekerjasama dengan pihak ketiga seperti Developer/Pengembang, Profesional, atau Situs sejenis untuk mempromosikan program promo yang sedang berjalan.
    5. BTN berhak menawarkan promo yang sedang berjalan di Bale Lelang BTN ke sarana komunikasi pribadi Pengguna melalui SMS blast, email newsletter, dan notifikasi aplikasi mobile dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  13. Pusat Bantuan
    1. Pusat Bantuan merupakan fitur yang disediakan oleh Bale Lelang BTN untuk memfasilitasi kendala dan masalah yang dihadapi oleh pengguna.

    2. Pusat bantuan Bale Lelang BTN terdiri dari:

      1. BTN Call 150286 atau 1500286
      2. Customer Service Live Chat
      3. Frequently Asked Question
    3. Customer Service Live Chat merupakan layanan pesan profesional secara online dan live di mana Pengguna dapat menanyakan sesuatu atau mengadukan suatu kendala terkait produk maupun layanan yang ada dari Bale Lelang BTN.

    4. Frequently Asked Question merupakan layanan yang akan menginformasikan pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna. Layanan ini juga akan bertindak sebagai sarana bagi pengguna untuk menginformasikan aspirasi, keluhan ataupun pertanyaan seputar Bale Lelang BTN.

  14. Pelepasan Tanggungjawab BTN atas Perselisihan antar Pengguna

    BTN dibebaskan dari segala tuntutan baik dari dalam atau luar pengadilan apabila terjadi perselisihan antar Pengguna Situs Bale Lelang BTN, sepanjang hal tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan BTN.

  15. Ganti Rugi

    Masing-masing Pihak akan bertanggung jawab atas kelalaian, kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan terkait dengan layanan Situs Bale Lelang BTN ini atau ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya melepaskan serta akan memberikan ganti rugi kepada Pihak yang mengalami kerugian sepanjang kerugian yang timbul tersebut secara sah akibat kelalaian, kesalahan dan/atau pelanggaran salah satu Pihak dan/atau karyawan, pejabat maupun agennya sehubungan dengan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan layanan Situs Bale Lelang BTN.

  16. Force Majeure

    BTN tidak menjamin atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan layanan Bale Lelang BTN baik sebagian maupun seluruhnya akibat adanya kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan BTN (Force Majeure) sebagai berikut:

    1. Bencana alam, seperti gempa bumi, angin topan, badai, banjir dan wabah penyakit yang bersifat global;
    2. Akibat manusia, seperti keadaan perang, revolusi, dan pemberontakan terhadap pemerintah; dan/atau
    3. Sebab-sebab lain seperti tidak berfungsinya peralatan dan sistem, gangguan pada transmisi, gangguan Listrik, gangguan telekomunikasi, perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau Keputusan pemerintah;

    yang berdampak langsung kepada BTN sehingga tidak dapat memberikan layanan Bale Lelang BTN secara optimal.

  17. Pilihan Hukum

    Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Situs dan/atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

  18. Pembaharuan

    Syarat dan Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu dan BTN memiliki kewenangan untuk memperbaharui Syarat dan Ketentuan Situs Bale Lelang BTN di kemudian hari, Pengguna akan mendapat informasi perubahan Syarat dan Ketentuan melalui email dan notifikasi pada aplikasi. Pembaharuan Syarat dan Ketentuan Situs Bale Lelang BTN dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga kepatuhan hukum.

  19. Ketentuan Lain

    Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam syarat dan ketentuan khusus dalam fitur tersebut maka akan sepenuhnya merujuk pada syarat dan ketentuan BTN dan Bale Lelang BTN secara umum.

    Syarat dan ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.