Lelang Hak Tanggungan

Apa itu definisi Lelang Hak Tanggungan?

Upaya eksekusi agunan melalui lelang hak tanggungan dengan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang Hak Tanggungan adalah proses eksekusi pengalihan hak atas agunan. Lelang Hak Tanggungan dilakukan melaluiwebsite lelang.go.id.

Nilai limit lelang merupakan nilai terendah nominal penawaran agunan. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang memiliki niliai penawaran tertinggi. Aset yang ditawarkan melalui lelang memiliki kelengkapan dokumen sertifikat yang sudah lengkap dan telah diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.


Dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta diatur PMK No. 122 Tahun 2023 perihal Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Skema Lelang Hak Tanggungan

Skema Lelang Hak Tanggungan

Alur Transaksi Lelang Hak Tanggungan

1

Akses Website Lelang

Akses website Lelang KPKNL di <b>lelang.go.id</b> dan membuat username serta mengisi data user.

2

Aset Lelang

Mencari aset yang dipilih di website <b>lelang.go.id</b> sesuai yang diinginkan.

3

Penawaran & Jaminan

Melalukan penawaran terhadap aset lelang dan menyetorkan dana jaminan sebesar 20% ke KPKNL (nilai dapat berubah sesuai dengan ketentuan KPKNL yang berlaku).

4

Penentuan Pemenang

Lelang dilakukan secara online dan pemenang lelang diumumkan melalui aplikasi lelang.Pemenang lelang merupakan peserta yang memiliki nilai penawaran tertinggi.

5

Pelunasan

Pemenang lelang melunasi sisa kekurangan penawaran nilai lelang dan mendapatkan risalah lelang sebagai bukti pemenang lelang.